Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK
Oknum Staf PMD Gresik ditetapkan
tersangka penipuan PPPK
GRESIK – SUARAJATIM.net
Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim
mengungkap dugaan kasus penipuan dan pemalsuan dalam proses penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kasus ini Polisi menetapakan
seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial AP (56) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya
Widjaya mengatakan tersangka AP diduga berperan membantu aksi penipuan dengan
meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur
tidak resmi.
AKP Arya Widjaya menerangkan, kasus
ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP
memperkenalkan para korban kepada seseorang, yang sebelumnya telah mengaku
memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah
uang.
"Tersangka tidak hanya
mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban
bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan
tidak segera meminta uangnya kembali," jelas AKP Arya, Sabtu (11/7/2026).
Dalam penyidikan, Satreskrim Polres
Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir
surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara
tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP
diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak
pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik juga mengimbau
masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan
seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.
"Apabila menemukan praktik
serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian," tegas AKP
Arya Widjaya. (RED).
