Pemilik lahan Resmi sampaikan Surat Pengaduan , Bupati Sedang Sakit..diterima Sekda..
Pemilik Lahan Utama Goa Gong diterima Sekda Pacitan Heru Wiwoho.
Suara Jatim. 27.04.026.
Tidak main main , Pemilik lahan utama Goa Gong , siang tadi (27/04) melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji , sayang saat kekantornys Bupati Pacitan itu sedang sakit dan Pemilik lahan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Heru Wiwoho dikantornya.
Rombongan terdiri dari 3 orang , 1 pemilik lahan utama Goa Gong dan anaknya , sedang satunya pemilik lahan Parkir utama Goa Gong yang sama sama bermasalah dengan Pemda Pacitan.
Sekretaris Daerah menyampaikan permohonan maaf bila pak Bupati sedang tidak enak badan hari ini , Sekda Heru mengaku akan segera meneruskan surat pengaduan ini kepada Bapak Bupati seandainya beliau sudah sehat.
Dialog kecil antara 2 Pemilik Lahan Goa Gong berjalan dengan suasana santai , atas kegaduhan / polemik Goa Gong ini Pemkab Pacitan meminta maaf , semua masih dipelajari dan dikomunikasikan dengan pihak pihak terkait , termasuk ahli hukum dari Kementrian dalam Negeri.
Sementara itu , Kateni pemilik lahan utama Goa Gong menyadari bahwa proses Pengaduan ini akan memakan waktu yang tidak sebentar dan agak rumit , oleh karenanya pengaduan ini tidak berhenti di tingkat Kabupaten , tapi minggu ini Pengaduan juga akan disampaikan ke Gubernur , Kementrian Pariwisata RI , Ketua DPR RI , KPK dan Presiden .
Laporan Pengaduan di Poltes Pacitan , dan langsung diterima dan diperiksa oleh Reskrim Unit Tipikor Pores Pacitan.
Namun demikian Kateni juga menghargai Wilayah hukum di Pacitan , itu sebabnya habis dari Sekda , hari ini pula langsung laporan ke Kapolres Pacitan.
Dalam pemeriksaan di Polres , Pihak Polisi baru sekedar pencocokan data / klarifikasi identitas pengadu dan mencatat keluhan Pengadu atas dugaan Ketidak adilan pemanfaatan Obyek Wisata Goa Gong oleh Pemkab Pacitan selama 32 tahun.
Sekedar tambahan Informasi , Bahwa Lahan Induk Goa Gong milik Kateni selama 32 tahun digunakan oleh Pemkab Pacitan tanpa ijin pemilik , tanpa kompensasi dan Ganti Rugi kepada pemilik sah Goa Gong.
Anehnya ' Lahan milik( Paeran ) yang letaknya hanya disekitar mulut Goa Gong justru mendapat Konpensasi atau sewa dari Pemerintah Kabupaten Pacitan, sedang milik Kateni terabaikan tidak mendapat apa apa dari Pemkab Pacitan.
Lebih gilanya lagi , para pemuda disekitar obyek wisata Goa Gong dan tidak berhubungan langsung dengan induk Goa Justru , justru oleh Pemkab diiberi hadiah menjadi pegawai ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Pacitan, sedang anak anak Alm Sukimin termasuk kateni dibiarkan hidup menderita sampai sekarang.
Kateni bilang ' okelah tidak jadi ASN tidak apa apa , toh umur saya sudah tua , bagi saya sudah saatnya hak saya sebagai pemilik sah Obyek Wisata Goa Gong dipenuhi , 32 tahun keluarga saya cuma menelan ludah dari hasil gemerlapnya Obyek Wisata Goa Gong...( Tim)